Hukum sabung ayam dalam Al Quran menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi para pecinta ayam dan masyarakat yang ingin memahami perspektif agama terhadap praktik ini. Dalam konteks hukum Islam, sabung ayam tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al Quran, namun beberapa ulama menjelaskan bahwa praktik ini dapat berimplikasi pada aspek moral dan etika. Dalam pandangan hukum syariah, sabung ayam bisa dianggap haram jika melibatkan perjudian, menyebabkan penyiksaan terhadap hewan, atau berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar. Sebaliknya, jika sabung ayam dilakukan dengan memperhatikan prinsip prinsip kesejahteraan hewan dan tidak melanggar ketentuan agama, maka aktivitas tersebut dapat dianggap memiliki nilai sosial dan ekonomi, seperti mempererat hubungan antar komunitas serta menciptakan lapangan usaha. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum sabung ayam dalam Al Quran dan aplikasinya dalam kehidupan sehari hari sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai tindakan yang sesuai dengan nilai nilai agama.