Hukuman judi sabung ayam di Indonesia menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya yang luas pada masyarakat dan hukum yang berlaku. Secara umum, pelaku judi sabung ayam dapat menghadapi sanksi pidana berupa hukuman penjara yang berkisar antara 2 hingga 10 tahun, tergantung pada jumlah kerugian yang ditimbulkan dan faktor faktor lain yang mempengaruhi. Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi merugikan kesehatan mental dan sosial individu, serta menciptakan ketidakadilan di masyarakat. Meskipun ada segelintir orang yang menganggap judi sabung ayam sebagai sumber keuntungan, penting untuk menyadari bahwa konsekuensi hukumnya cukup serius. Dengan mengetahui informasi mengenai berapa tahun hukuman judi sabung ayam, diharapkan masyarakat lebih berhati hati dan menjauhi praktik perjudian yang ilegal, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.